Lisensi perangkat lunak mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak,
baik berupa suatu komponen atau program berdiri sendiri. Penggunaan
suatu perangkat lunak tanpa lisensi dapat dianggap pelanggaran atas hak
eksklusif pemilik menurut hukum hak cipta atau, kadang, paten dan
dapat membuat pemilik menuntut pelanggarnya. Dalam suatu lisensi,
penerima lisensi diizinkan untuk menggunakan untuk menggunakan perangkat
lunak berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus dalam lisensi.
Pelanggaran persyaratan lisensi, tergantung pada lisensinya, dapat
menyebabkan pengakhiran lisensi, dan hak pemilik untuk menuntut pelanggarnya.
Suatu perusahaan perangkat lunak dapat
menawarkan suatu lisensi perangkat lunak secara sepihak atau unilateral
(tanpa memberikan kesempatan bagi penerima lisensi untuk menegosiasikan
persyaratan yang lebih baik) seperti dalam kontrak shrink wrap, atau
bahkan sebagai bagian dari perjanjian lisensi perangkat lunak dengan
pihak lain. Hampir seluruh perangkat lunak tak bebas yang diproduksi
massal dijual dalam suatu bentuk atau gaya perjanjian lisensi perangkat
lunak. Perangkat lunak buatan (custom software) seringkali dilisensikan
dalam persyaratan yang secara spesifik dinegosiasikan antara penerima
lisensi (licensee) dan pemberi lisensi (licensor).
Di
luar pemberian hak dan penerapan pembatasan penggunaan perangkat lunak,
lisensi perangkat lunak biasanya mengandung ketentuan yang mengatur
kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dalam transaksi
perangkat lunak perusahaan dan komersial, syarat-syarat ini (seperti
pembatasan tanggung jawab, jaminan dan penyangkalan jaminan, dan ganti
rugi jika perangkat lunak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain) sering dinegosiasikan olehpengacara yang
memiliki spesialisasi dalam lisensi perangkat lunak. Spesialisasi
praktik hukum di bidang ini telah berkembang karena keunikan masalah
hukum pada lisensi perangkat lunak, dan juga keinginan perusahaan
perangkat lunak untuk melindungi aset yang, jika tak dilisensikan dengan
baik, dapat menghilangkan nilai mereka.
Contoh Lisensi Software
Ada
beberapa macam lisensi software yang dikenal luas saat ini.
Lisensi-lisensi software tersebut memiliki peraturan yang berbeda-beda.
1. Proprietary Software
Adalah
software berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat
dilarang untuk mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software
tersebut.
2. Commercial software
Adalah
software yang dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep
bisnis, dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan
software tersebut.
3. Public Domain
Adalah software yang tidak memiliki hak cipta.
4. Freeware
Adalah software yang diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi.
5. Shareware
Adalah
software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika
softwarenya digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta
bayaran untuk lisensinya.
6. GNU General Public License (GNU/GPL)
Adalah
suatu kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk
meng-copyleft-kannya. GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk
menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi yang sama.
7. Open Source
Adalah software yang dapat dilihat kode sumbernya. perlu diketahui software open source bukan berarti software gratis.
8. Copyleft
Adalah pelesetan dari copyright atau hak cipta.
Sumber :
http://www.mandalamaya.com/pengertian-lisensi-software/
https://id.wikipedia.org/wiki/Lisensi_perangkat_lunak
https://id.wikipedia.org/wiki/Lisensi_perangkat_lunak
No comments:
Post a Comment