BAB
IV
ORGANISASI PROFESI & KODE ETIK PROFESI
Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya
adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung
bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka
laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut
Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998),ada 3 Ciri-ciri Organisasi Profesi:
1.
Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat
satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam
arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2.
Misi utama organisasi profesi adalah
untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi
profesi.
3.
Kegiatan pokok organisasi profesi
adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Pada
dasarnya organisasi profesi memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan
profesionalisme sebuah profesi, yaitu:
1.
Mengatur keanggotaan organisasi
Organisasi
profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi,
syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudahan lebih lanjut lagi
menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran.
2.
Membantu anggota untuk dapat terus
memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi
Organisasi
profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk
meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang
membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
3.
Menentukan standarisasi pelaksanaan
sertifikasi profesi bagi anggotanya
Sertifikasi
merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan
sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan
melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
4.
Membuat kebijakan etika profesi yang
harus diikuti oleh semua anggota
Etika
profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi
profesi. Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak
serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
5.
Memberi sangsi bagi anggota yang
melanggar etika profesi
Sangsi
yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua
anggota. Sangsi bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan bias bersifat
internal organisasi seperti misalnya Black list atau bahkan sampai
dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.
· Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik
profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu.
Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.
Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya,
ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi
Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Penyebab
Pelanggaran Kode Etik Profesi
a)
Pengaruh sifat kekeluargaan.
Misalnya Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada seorang mahasiswa
dikarenakan mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut,
b)
Pengaruh jabatan. Misalnya seorang
yang ingin masuk ke akademi kepolisian, dia harus membayar puluhan juta rupiah
kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan
jabatannya,
c)
Pengaruh masih lemahnya penegakan
hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi
tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran,
d)
Tidak berjalannya kontrol dan
pengawasan dari masyarakat,
e)
Organisasi profesi tidak dilengkapi
denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan,
f)
Rendahnya pengetahuan masyarakat
mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi
dari pihak profesi sendiri,
g)
Belum terbentuknya kultur dan
kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya,
h)
Tidak adanya kesadaran etis da
moralitas di antara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur
profesinya.
sumber :
No comments:
Post a Comment