BAB V
Standar - Standar Teknik
A. Pengertian Standard
Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan
yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau
jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan
disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat
dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer,
dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga
dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam
input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika
diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau
lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis
untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini
dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk
membantu menggunakan produk.
B. Penggunaan Standard
Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi
pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan
menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang
sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan
rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat
ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll),
asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu
produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau
dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan
bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang
menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan
kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan
pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan
kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar. Validasi kesesuaian diperlukan.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik
yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang
dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar
dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan
yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses
produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari
rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan
toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu
efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi
aktual dalam toleransi yang diinginkan.
Ø SNI
Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart
Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara
nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus
memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara
para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good
practice, yaitu:
1.
Openess : Terbuka agar semua
stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
2.
Transparency : agar stakeholder yang
berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan
perumusan sampai ke tahap penetapannya.
3.
Consensus and impartiality: agar
semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara
adil.
4.
Effectiveness and relevance:
memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Coherence: Koheren dengan
pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak
terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan
internasional.
6.
Development dimension (berdimensi
pembangunan): agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional
dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN
yaitu untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang
standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi
Nasional (BSN).
Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di
Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi –
Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic
dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan
Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di
Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan
profesi, dan instansi terkait lainnya.
Kebutuhan kode pengenal ringkas dan unik sudah menjadi
kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran informasi yang baik diantara
perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data, maupun diantara pemasok,
distributor dan perantara lainnya menyebabkan terciptanya kode standart.
Standart nasional ini menjelaskan dan memasyarakatkan penggunaan kode stansart
(ISSN) sebagai identifikasi unik untuk terbitan berseri dan sumber daya
berlanjut lainnya.
ISSN adalah nomor denan 8 digit, termasuk digit cek, dan
diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada sumberdaya berlanjut oleh jaringan
ISSN.
Susunan ISSN :
1.
ISSN terdiri atas delapan digit
berupa angka 0 sampai 9, kecuali digit terakhir (posisi paling kanan) yang
dapat juga berupa huruf besar X. digit terakhir dapat menjadi digit cek.
2.
Digit cek dihitung berdasarkan
modulus 11 dengan bobot 8 sampai 2 dan X harus digunakan sebagai digit cek bila
digit cek adalah 10.
3.
ISSN harus didahului dengan
singkatan ISSN dan satu spasi, serta ditampilkan dalam dua kelompok yang masing
– masing terdiri atas empat digit yang dipisahkan oleh tanda hugung. Contoh :
ISSN 0251 – 1479.
Pemberian ISSN :
1.
ISSN hanya diberikan oleh pusat
dalam jaringan ISSN. Jaringan ISSN adalah lembaga kolektifyang terdiri atas
Pusat Internasional ISSN serta pusat nasional dan regional yang menjalankan
administrasi pemberian ISSN.
2.
Metadata untuk sumber daya berlanjut
yang mendapatkan ISSN harus dikumpulkan dan diserahkan pada waktu yang
ditentukan oleh Pusat Internasional ISSN ke Register ISSN oleh pusat dalam
jaringan ISSN yang mendaftar sumber daya berlanjut.
3.
Untuk setiap sumber daya berlanjut
dalam media tertentu sebagaimana ditentukan dalam ISSN Manual hanya diberikan
satu ISSN.
4.
Setiap ISSN terkait selamanya dengan
judul kunci yang ditetapkan oleh jaringan ISSN pada saat pendaftaran.
5.
Bila suatu sumber daya berlanjut
diterbitkan dalam media yang berbeda dengan judul yang sama atau berbeda, ISSN
dan judul kunci yang berlainan harus diberikan untuk setiap edisi.
6.
Bila sumber daya berlanjut mengalami
perubahan berarti dalam judul atau perubahan besar lain seperti yang disebut
dalam ISSN Manual, ISSN baru harus diberikan dan judul kunci baru harus dibuat.
7.
ISSN yang telah diberikan untuk
sumber daya berlanjut tidak dapat diubah, diganti atau digunakan lagi untuk
terbitan lain.
8.
Judul kunci ditetapkan atau disahkan
oleh pusat ISSN yang bertanggung jawab atas pendaftaran sumber daya berlanjut,
sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam ISSN Manual.
9.
Pemberian ISSN kepada sumber daya
berlanjut tidak dapat diartikan atau dianggap sebagai bukti hokum kepemilikan
hak cipta atas suatu terbitan atau isinya
sumber:
No comments:
Post a Comment