BAB VII
PENGERTIAN PERATURAN DAN REGULASI
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan
mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam
hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan
perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya
menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang
teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini
:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor
154,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881
);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia
Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor
4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik
lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara
Republik lndonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun
2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24
Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara Serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian
Negara;
7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP
Tahun 2009
tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode
2009 - 2014;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun
2001 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah
diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika
Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan
Pada
Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang
Mengatur
Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan
Telekomunikasi;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan
Pemanfaatan
Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika
Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan
Jaringan
Telekomunikasi;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Protokol lnternet adalah sekumpulan protokol yang
didefinisikan
oleh lnternet Engineering Task Force (I ETF).
2. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol lnternet
adalah
jaringan telekomunikasi yang digunakan
penyelenggaraan
jaringan dan jasa telekomunikasi dengan
memanfaatkan
protokol internet dalam melakukan kegiatan
telekomunikasi.
3. Indonesia-Security Incident Responses Team on
lnternet
Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII
adalah Tim
yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan
keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol
internet.
4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File)
adalah suatu file
yang mencatat akses pengguna pada saluran akses
operatorlpenyelenggara jasa akses berdasarkan alamat
asal
Protokol Internet (source), alamat tujuan
(destination), jenis
protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf
tujuan
(destination) dan waktu (time stamp) serta durasi
terjadinya
transaksi.
5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan
pendeteksi
pola (pattern) akses dan transaksi yang
berpotensi
mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan
memantau
kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early
warning)
dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara akses internet (Internet Service
Provider/lSP)
adalah penyelenggara jasa multimedia yang
menyelenggarakan
jasa akses internet kepada masyarakat.
7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network
Acces
Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia
yang
meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada
ISP
untuk melakukan koneksi ke jaringan internet
global.
8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet
urituk publik
yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9. lnternet Exchange Point adalah titik dimana ruting
internet
nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode
pemakaian
melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang
(voucher).
11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet
adalah
resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa
internet
- kepada masyarakat.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas
dan tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Penyelenggaraan
Pos dan Informatika
Sumber : http://kurosawa23.blogspot.co.id/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.html